Wakaf Nasional, Wakaf Non Produktif, Wakaf Online
Golongan ini mensyaratkan harta yang diwakafkan
harus harta yang kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan artian harta yang tidak
mudah rusak atau musnah serta dapat diambil manfaatnya secara berterusan
(al-Syairazi: 1/575).
Hanabilah mendefinisikan wakaf dengan bahasa yang sederhana, yaitu menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan (Ibnu Qudamah: 6/185).
Itu menurut para ulama ahli fiqih. Bagaimana
menurut undang-undang di Indonesia? Dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2004,
wakaf diartikan dengan perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau
menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau
untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah
dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau
faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai
dengan ajaran syariah Islam. Hal ini sesuai dengan fungsi wakaf yang disebutkan
pasal 5 UU no. 41 tahun 2004 yang menyatakan wakaf berfungsi untuk mewujudkan
potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan
untuk memajukan kesejahteraan umum.
SINERGI FOUNDATION
Call Center : 0851 0004 2009 (Telkomsel)
Alamat :
Gedung Sinergi Foundation
Jl. HOS Tjokroaminoto (Pasirkaliki)
No. 143 Bandung 40173
Telp: (022) 612 0218
Fax: (022) 612 0130
Gedung Wakaf 99
Jl. Sidomukti No. 99 H Bandung 40123
Telp: (022) 251 3991
Fax. (022) 251 1865
Twitter: @sinergiID
Facebook : https://www.facebook.com/sinergifoundation
Website: http://www.sinergifoundation.org
Call Center : 0851 0004 2009 (Telkomsel)
Alamat :
Gedung Sinergi Foundation
Jl. HOS Tjokroaminoto (Pasirkaliki)
No. 143 Bandung 40173
Telp: (022) 612 0218
Fax: (022) 612 0130
Gedung Wakaf 99
Jl. Sidomukti No. 99 H Bandung 40123
Telp: (022) 251 3991
Fax. (022) 251 1865
Twitter: @sinergiID
Facebook : https://www.facebook.com/sinergifoundation
Website: http://www.sinergifoundation.org
Wakaf Nasional, Wakaf Non Produktif, Wakaf Online
Reviewed by
Unknown
on
08.55
Rating:
Tidak ada komentar :